Soroti Dugaan Kriminalisasi Kasus FEZ, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Hukrim43 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Sejumlah tim kuasa hukum yang dipimpin Gufroni bersama Khozinudin, Syafril Elaen dan rekan, mendatangi Polres Metro Tangerang, Senin (13/4/2026). Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya berinisial FEZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Usai bertemu penyidik, Gufroni menjelaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya pada dasarnya berawal dari sengketa utang piutang yang telah berlangsung sejak lama. FEZ disebut menagih pinjaman kepada rekan bisnisnya dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun karena pihak peminjam tidak mampu melunasi, dijaminkanlah sebidang tanah di wilayah Kota Tangerang.

“Setelah sekian lama, kasus ini justru muncul kembali dengan tudingan pemalsuan surat dan lain-lain,” ujar Gufroni.

Ia menilai, perkara tersebut memiliki kejanggalan dan diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan sikap FEZ yang hingga kini tetap mempertahankan lahannya di kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang dan menolak menjual kepada pihak pengembang PIK 2.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa FEZ, yang diketahui seorang pengusaha asal Kronjo, Tangerang, tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena kondisi kesehatan yang menurun dan telah berlangsung sejak 2022. Oleh karena itu, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti aspek prosedural dalam penanganan perkara. Mereka menyebut adanya perbedaan waktu antara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang terbit pada 2021 dengan surat perintah penyidikan yang baru muncul pada 2026.

“Kami menilai kasus ini janggal, bahkan patut diduga sudah kedaluwarsa,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada penyidik Polres Metro Tangerang untuk menguji kembali dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

Pria yang aktif di LBH PP Muhammadiyah ini, menambahkan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen membela pihak-pihak yang diduga mengalami ketidakadilan hukum.

“Insyaallah kami hadir untuk membela orang-orang yang terzalimi,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penundaan pemeriksaan maupun tudingan kriminalisasi yang disampaikan oleh kuasa hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *