TANGERANG, (JD) – Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 13 remaja yang diduga terlibat tawuran di Jalan Raya Serang, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/8/2023) lalu.
Pada kejadian itu, sekelompok gerombolan motor yang datang dari arah Tangerang secara tiba-tiba menyerang korban berinisial PMI (15) yang sedang berkumpul bersama rekannya dengan menggunakan senjata tajam dan air keras.
“Akibat serangan itu, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala dan luka bakar di beberapa bagian tubuh,” kata Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, saat menggelar konferensi pers, Rabu (6/8/2023).
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Tangerang kemudian berhasil mengamankan 13 anak sebagai pelaku, yang 7 diantaranya masih di bawah umur. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
Adapun pelaku yang sudah dewasa masing-masing berinisial MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), dan DR (20).
Kepada penyidik, para pelaku menerangkan bahwa tidak saling kenal dengan korban. Pola serangan cenderung acak. Meski, salah satu pelaku mengaku telah membuat janji dengan kelompok motor lain untuk melakukan tawuran.
“Menurut pengakuan para pelaku, mereka menyangka korban yang saat itu sedang berkumpul bersama temannya adalah orang atau bagian dari kelompok yang telah janjian tawuran,” terang Arief.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 bilah senjata tajam jenis celurit, 1 drigen sisa air keras, 5 unit sepeda motor, serta 6 unit telepon genggam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 180 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor,” tandas Arief.