Tindak Lanjut SE Bupati Nomor 7 Tahun 2026, Truk Besar Diimbau Tidak Melintas di Jalan Sukadiri

Banten, Daerah66 Dilihat

TANGERANG, (JD) — Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya menjaga kualitas pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kecamatan Sukadiri agar dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman dalam jangka panjang. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang barrier beton di akses Jalan Cituis–Sukadiri atau Jalan Cirarab Sukadiri untuk membatasi kendaraan angkutan berat melintas di ruas jalan yang sedang diperbaiki.

Camat Sukadiri, Ahmad Saepul Anwar, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan jalan yang saat ini tengah dibangun dan diperbaiki.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan infrastruktur jalan agar hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Ahmad Saepul Anwar melalui keterangannya pada Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan bertonase besar seperti truk sumbu tiga pengangkut material berpotensi dapat mengurangi kualitas jalan apabila tetap melintas di jalur yang sedang dalam proses perbaikan konstruksi.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan beserta Pemerintah Kecamatan Sukadiri telah melakukan pembatasan akses kendaraan berat sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan operasional kendaraan truk sumbu tiga.

“Pemasangan barrier beton yang kedua ini dilakukan karena masih adanya truk sumbu tiga yang melintasi Jalan Cituis–Sukadiri yang masih dalam tahap perbaikan. Kami berharap para pengusaha dan pengemudi truk tanah dapat memahami serta mematuhi Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 demi menjaga kualitas jalan dan kenyamanan bersama,” ujar Camat Sukadiri Ahmad Saepul Anwar.

Dalam pelaksanaannya, barrier beton dipasang di sejumlah titik strategis, salah satunya di Jalan Cirarab Sukadiri, guna mencegah kendaraan besar melintasi ruas jalan tersebut. Kegiatan itu juga melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukadiri untuk membantu pengawasan dan menjaga ketertiban di lapangan.

Menurut Saepul, pembangunan jalan tidak hanya bertujuan memperlancar aktivitas masyarakat, tetapi juga mendukung kegiatan ekonomi warga sehari-hari. Oleh sebab itu, kualitas pembangunan perlu dijaga bersama agar manfaatnya dapat dirasakan lebih lama.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga hasil pembangunan ini. Kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan menjadi bagian penting agar jalan yang dibangun dapat bertahan lama dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” katanya.

Selain pemasangan barrier beton, petugas gabungan juga melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk imbauan terkait Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026.

Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap langkah tersebut dapat membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan di wilayah Sukadiri dan sekitarnya agar tetap baik untuk digunakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru