KALBAR, (JD) – Seorang pemuda berinisial W(30), asal Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyerahkan diri ke polisi usai membunuh mantan istrinya. Kasus pembunuhan itu terjadi, lantaran sakit hati akibat kata-kata kasar dari FA(28) yang meminta uang untuk membayra utang.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menejelaskan, kasus pembunuhan itu terjadi pada sore hari di Jalan Adisucipto, Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (16/4/24).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan mantan suami korban, W (30) warga Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, membunuh lantaran dipicu omongan kasar korban FA (28), saat meminta sejumlah uang untuk membayar utang orang tuanya. Selain itu korban juga memint sejumlah uang untuk membayar kredit motor.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, sebelum kejadian pembunuhan tersebut, korban yang mendatangi tersangka di rumahnya untuk meminta uang sebesar Rp.2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Permintaan itu pun tak disanggupi oleh tersangka karena tidak memiliki uang, sehingga keduanya terlibat cekcok di dalam kamar.
“Karena tersangka tak sanggup memberikan uang yang diminta oleh korban, keduanya terlibat cekcok hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka. Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan, saat press conference di Aula Lt. 2 Polres Kubu Raya, Kamis (18/4/2024).
“Motif dari tersangka membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan kasar korban. Namun sebelumnya tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban. Ancaman itu ditantang oleh korban. Mendengar tantangan korban, tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga, akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas,” bebernya.
“Tersangka kembali mencekik korban menggunakan satu tangan kanannya, sambil tangan kirinya menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut. Kemudian kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya,” ungkap Ruslan.
Ruslan menjelaskan, korban yang terbaring lemas di lantai, membuat tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali. Akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia. Selanjutnya tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh FA. Kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ruslan menambahkan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh korban akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, kepada awak media.