TANGERANG, (JD) – Seorang Pemuda berinisial DM (28) asal Jayanti, Kabupaten Tangerang, dibekuk unit reskrim Polsek Balaraja, Minggu (5/5/2024). Pemuda tersebut kedapatan tengah melakukan pencurian di salah satu rumah di Perum Grand Harmoni 2. Ia ditangkap polisi usai dikormas warga.
Kasus tersebut berawal adanya laporan Pencurian di Perum Grand Harmoni 2, saat bersamaan Unit Reskrim Polsek Balaraja sedang melakukan Patroli Kring reserse di Wilayah Saga Balaraja. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung meluncur ke TKP di Perum Grand Harmoni 2 Balaraja, Desa Bunar. Setelah mendapat keterangan dari warga setempat, kedapatan seorang pelaku pencurian berinisial DM, sudah diamankan oleh Warga berikut barang bukti. Setelah mendapat keterangan, pelaku langsung di Boyong ke Polsek Balaraja berikut Barang buktinya.
Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan, pihaknya membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah di masukan ruang keJeruji besi. Pelaku berinial DM kelahiran tahun 1999 yang beralamat di Kp. Dangdeur Jayanti sesuai dengan kelakuannya saat ini di kenakan Pasal 362 KUHPidana, dengan Nomor LP/B/20/V/2024/SPKT I/PolsekBalaraja/PolresTangerang/PoldaBanten, tanggal 05 Mei 2024.
“Saat ini kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, manakakala ada kasus-kasus lain atau TKP lain yang pernah di lakukannya, kita tunggu sampai proses penyidikan kasus tersebut ke meja hijau, dan mendapat putusan pengadilan,” tegasnya.