Warga Tegal Murni Menggelar Aksi Protes Terhadap Perusahaan yang Tolak Kesepakatan Kelola Limbah 

Banten35 Dilihat

Tangerang,(JD) – Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang PT PEMI divisi AW demi menuntut kesepakatan pengelolaan limbah untuk lingkungan warga Tegal Murni RT 03/03, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Rabu, 9/7/26.

Selain membentangkan spanduk, para pengunjuk rasa juga membentuakan baliho berisi foto dokumentasi MoU antara perwakilan perusahaan dengan warga guna membuktikan adanya kerjasama yang transparansi pada saat pengelolaan limbah telah disepakati.

Pantauan awak media di lokasi, aksi unjuk rasa yang dikawal ketat pihak kepolisian tersebut, sempat membuat jalan Kawasan macet total saat jam keluar karyawan. Usut punya usut, ternyata aksi unjuk rasa ratusan warga ini sudah dilakukan hari ke tiga sejak Senin (6/7/2026) kemarin.

Warga bentangkan spanduk berisi foto kesepakatan warga dengan pihak perusahaan

Ucu Sunandar, selaku koordinator aksi menyampaikan, aksi unjuk rasa warga terhadap perusahaan yang meproduksi kabel mobil di Kabupaten Tangerang ini, kembali digelar dan telah memasuki hari ketiga. Massa menuntut perusahaan segera merealisasikan kesepakatan yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan limbah oleh lingkungan setempat.

“Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan karena hingga kini perusahaan dinilai tidak menindaklanjuti hasil mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan,” kata Ucu kepada awak media saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, proses pengajuan kerja sama pengelolaan limbah telah dilakukan sejak 2025 silam. Setelah melalui serangkaian pembahasan, pada April 2025 tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam MoU dan ditandatangani oleh perwakilan perusahaan, pemerintah kelurahan, unsur kecamatan, RT, RW, serta pihak terkait lainnya.

“Semua prosesnya sudah melalui mediasi di kelurahan. MoU tanggal 29 April itu ditandatangani oleh perusahaan, pihak kelurahan, kecamatan, RT dan RW. Dokumen serta bukti-buktinya lengkap,” ujarnya.

Namun, hanya berselang sekitar dua pekan setelah penandatanganan MoU tersebut, tepatnya pada 12 Mei 2025, perusahaan justru membuat perjanjian baru dengan pihak ketiga, yakni PT Barcas untuk pengelolaan limbah.

Keputusan tersebut memicu kekecewaan masyarakat karena dinilai mengabaikan kesepakatan yang telah dibangun bersama pemerintah dan warga setempat.

“Kami sangat kecewa. Setelah ada MoU dengan lingkungan pada 29 April, ternyata tanggal 12 Mei perusahaan malah membuat perjanjian dengan pihak lain. Padahal kami berharap pengelolaan limbah diberikan kepada masyarakat sekitar,” tegas Ucu.

Warga menilai pengelolaan limbah seharusnya menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan, sebagaimana praktik yang diterapkan di sejumlah perusahaan lain di wilayah Kabupaten Tangerang.

Mereka mencontohkan beberapa perusahaan yang selama ini melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan limbah sebagai bentuk kemitraan sekaligus kontribusi terhadap lingkungan. Selain mempersoalkan pengelolaan limbah, warga juga menyoroti minimnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat selama lebih dari tiga dekade beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut warga, hingga kini belum terlihat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat sekitar.

“Kami menilai selama lebih dari 30 tahun perusahaan ini berdiri, kontribusi kepada lingkungan sekitar sangat minim. Program CSR yang benar-benar dirasakan masyarakat juga belum terlihat,” tuturnya.

Warga mengaku telah tiga kali menggelar aksi unjuk rasa. Namun hingga aksi ketiga berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan manajemen perusahaan yang menemui massa maupun memberikan penjelasan terkait tuntutan yang disampaikan.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, warga menyatakan akan melanjutkan aksi unjuk rasa hingga akhir pekan sebagai bentuk desakan agar perusahaan membuka ruang dialog dan menghormati hasil kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun alasan penunjukan pihak ketiga sebagai pengelola limbah. Media masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut

Tinggalkan Balasan