665 Bacaleg DPRD Lebak Banten belum penuhi persyaratan

Lebak, Politik152 Dilihat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyebutkan sebanyak 665 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Lebak berdasarkan hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi persyaratan.

“Kami berharap bacaleg yang belum memenuhi persyaratan segera kembali dilengkapi,” kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni’matullah di Lebak,Senin.

KPU Kabupaten Lebak telah melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan dokumen sebanyak 720 bacaleg dari 18 partai politik.

Namun, hasilnya ditetapkan sebanyak 665 bacaleg tidak memenuhi persyaratan.

Persyaratan dokumen yang belum dilengkapi itu tentang identitas alamat, pendidikan, keterangan kesehatan dan lainnya.

Karena itu, KPU Lebak memberikan waktu kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan tersebut sampai 9 Juli 2023.

Baca juga: DPT Pemilu 2024 Kabupaten Lebak 1.048.643 pemilih

“Kami minta partai politik dapat memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg itu,” kata Ni’matullah.

Untuk kelancaran perbaikan persyaratan dokumen bacaleg itu,kata dia, pihaknya menyediakan ruangan untuk berkomunikasi dengan partai politik.

Artinya, bagi partai politik yang kesulitan untuk mengisi kelengkapan proses perbaikan dokumen tersebut.

Selanjutnya, jika tahapan perbaikan dokumen itu rampung dan memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, bacaleg tersebut selanjutnya masuk tahapan proses daftar calon sementara (DCS).

“Kami berharap 720 bacaleg dari 18 partai politik itu bisa memenuhi dokumen persyaratan dan ditetapkan calon legislatif Pemilu 2024,”katanya menjelaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru