JAKARTA,(JD) – Perwakilan dari 19 Organisasi Advokat secara resmi menyerahkan naskah Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembaruan hukum nasional yang lebih demokratis, konstitusional, dan berkeadilan. Rabu, 29/7/26.
Naskah perubahan yang disusun oleh Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat berangkat dari semangat memperkuat kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, rancangan tersebut menegaskan bahwa sistem organisasi advokat di Indonesia harus tetap berlandaskan prinsip multi-bar, yang memberikan ruang yang setara bagi seluruh organisasi advokat yang sah.
Koalisi menegaskan bahwa rancangan perubahan ini mengesampingkan segala bentuk monopoli organisasi advokat. Seluruh organisasi advokat yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam menjalankan fungsi organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola profesi advokat, naskah rancangan juga mengusulkan pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional yang keanggotaannya berasal dari perwakilan setiap organisasi advokat yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kehadiran dewan etik tersebut diharapkan mampu mewujudkan penegakan kode etik profesi yang independen, objektif, akuntabel, serta menjadi wadah bersama dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat tanpa adanya dominasi organisasi tertentu.
Selain itu, Koalisi memberikan perhatian khusus terhadap pengaturan kembali ketentuan Pasal 31 dalam Undang-Undang Advokat yang sebelumnya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam rancangan yang diajukan, dilakukan penegasan norma untuk memberikan batasan yang jelas antara profesi advokat dengan konsultan hukum, paralegal, maupun pemberi bantuan hukum non-advokat. Penegasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup kewenangan masing-masing profesi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap layanan hukum.
Koalisi meyakini bahwa perubahan Undang-Undang Advokat merupakan momentum penting untuk membangun sistem profesi advokat yang lebih inklusif, demokratis, dan sesuai dengan perkembangan hukum konstitusi di Indonesia. Reformasi ini diharapkan mampu memperkuat independensi profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui penyerahan naskah ini, Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat berharap Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat menjadikan usulan tersebut sebagai salah satu bahan pembahasan dalam proses penyusunan perubahan Undang-Undang Advokat, sehingga lahir regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi kebebasan berserikat, serta mencerminkan prinsip persamaan kedudukan bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia.







