TANGERANG, (JD) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panongan, Polresta Tangerang mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai badut keliling lantaran diduga mengedarkan narkoba dan Exsymer, Rabu (20/9/2023).
Informasi yang dihimpun Jurnaldaily.co, dengan berkedok menjadi badut keliling pelaku dengan leluasa menjalankan bisnis haramnya.
atas dugaan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras kategori daftar G di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Pelaku sendiri diamankan oleh unit reserse kriminal yang dipimpin Aipda Abdilah di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan pada Senin (18/9/2023) malam lalu.
Saat pembekukan berlangsung, petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu, 130 butir obat keras jenis eximer, tramadol dan uang tunai sebesar Rp212.000 yang dimiliki pelaku.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung di Tangerang, Rabu membenarkan atas adanya penangkapan terhadap pengendara narkoba tersebut. Namun, dalam hal ini pihaknya pun membantah terkait adanya barang bukti sabu yang dibawa oleh pelaku tersebut.
“Ya, benar kami telah mengamankan seorang pria sebagai badut yang menjadi pengedar obat-obatan. Jadi tidak ada sabu-sabunya,” ucapnya.
Kendati demikian dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kepada petugas bahwa obat-obatan golongan G tersebut akan dikirim olehnya sesuai permintaan pemesan.
“Jadi pelaku ini mengirimkan barang bukti itu sesuai pesanan, dengan modus badut undang di acara pesta,” tuturnya.
Dalam hal ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait asal usul barang bukti yang didapatkan pelaku.
“Sekarang masih kita kembangkan atas asal barang bukti yang didapatkan pelaku ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai badut keliling itu telah di tahan di Mapolsek Panongan.
“Untuk perkembangan selanjutnya nanti kita akan rilis secara resmi terkait kasus ini,” kata dia.