BNN dan Bareskrim Ungkap 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Vape Jadi Sorotan

Hukrim43 Dilihat

JAKARTA, (JD) — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 800 kilogram Ketamine Hydrochloride (Ketamine HCl) di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari operasi gabungan untuk membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut.

Operasi tersebut melibatkan jajaran Bareskrim Polri di bawah koordinasi Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, bersama BNN di bawah koordinasi Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal Fuchangxing I pada 24 Agustus 2026. Dari pemeriksaan di bagian buritan kapal, petugas menemukan 40 karung berisi barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl.

Total barang tersebut mencapai sekitar 800 kilogram.

Barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengujian laboratorium guna memastikan kandungan serta status hukumnya. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada kapal MV Ashley yang diduga memiliki keterkaitan dengan Fuchangxing I.

Tim gabungan mengamankan MV Ashley pada 25 Agustus 2026. Kapal tersebut kemudian dibawa menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas memeriksa dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian-bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional, termasuk menelusuri hubungan kedua kapal dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Modus Cairan Vape

Temuan 800 kilogram ketamin tersebut menjadi perhatian serius BNN karena terjadi di tengah berkembangnya modus penyalahgunaan ketamin melalui perangkat vape. Sepanjang 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.420 sampel atau sekitar 99 persen positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.

Temuan laboratorium juga menunjukkan ketamin digunakan dalam bentuk cair pada cartridge vape, bahkan ditemukan dalam campuran dengan zat narkotika lainnya.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menilai perkembangan tersebut menunjukkan sindikat narkotika terus mencari celah dan mengembangkan modus baru untuk menyelundupkan serta mengedarkan zat adiktif di Indonesia. Penggunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika dinilai menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan narkotika.

BNN juga mendorong penguatan kebijakan terhadap ketamin, termasuk agar zat tersebut dapat masuk dalam penggolongan narkotika sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut BNN, pengaturan yang lebih tegas diperlukan untuk memperkuat instrumen hukum dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap ketamin.

BNN menilai celah regulasi berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran gelap untuk menghindari jerat hukum. Dengan penggolongan yang lebih tegas, aparat penegak hukum diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak jaringan peredaran ketamin dan mempersempit ruang gerak sindikat.

Jaringan Internasional Masih Diburu

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Tim gabungan menelusuri jalur distribusi, mendalami hubungan antara kapal Fuchangxing I dan MV Ashley, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan terhadap kedua kapal juga menjadi bagian dari upaya mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan pola baru, baik melalui jalur laut maupun dengan memanfaatkan perangkat yang sehari-hari digunakan masyarakat. BNN, Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Bea Cukai memastikan proses penyelidikan dan penanganan perkara terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan