TANGERANG, (JD) – Kasus dugaan pemerasan yang dialami oleh seorang santri berinisial JK (27) di wilayah hukum Polresta Tangerang hingga kini belum menunjukkan titik terang. Sejak dilaporkan lima hari lalu, dugaan kasus pemerasan oleh sekelompok penagih utang (Debt Collektor) atau Mata Elang (Matel) hingga kini belum ada perkembangan.
Pihak keluarga bersama kuasa hukum korban menyayangkan lambannya gerak aparat kepolisian dalam mengusut kasus yang menimpa seorang pelajar pesantren tersebut. Pasalnya, sudah hampir sepekan sejak dilaporkan resmi oleh korban, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Sudah lima hari sejak laporan dilayangkan hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian,” kata Kuasa hukum korban, Sabu Gunawan, Rabu (19/8/2026).
Peristiwa pilu yang dialami oleh JK (27), terjadi pada Jumat (13/8/2026) sore di Jalan Raya Serang KM 13, 5, tepatnya di depan Pom Bensin Bojong, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa.
Kejadian bermula ketika korban khendak melayat kerabatnya yang meninggal dunia di kawasan perumahaan Citra Raya.
Namun, di tengah perjalanan menuju rumah duka di mana para kerabat dan pelayat telah berkumpul bersiap untuk pemakaman, laju kendaraan korban tiba-tiba dicegat oleh enam orang tak dikenal menggunakan tiga sepeda motor berboncengan.
Para pelaku membawa korban ke kantornya yang bernama PT APL Bima Mandiri. Mereka menuduh sepeda motor yang dikendarai korban adalah hasil curian.
“Disana pelapor berkali kali menjelaskan bahwa motor tersebut bukan hasil curian bahkan BPKB motor tersebut ada di pihak pelapor,”jelasnya.
Kendati demikian, korban tetap mendapat intimidasi. Dalam kondisi panik, JK disebut diminta menyerahkan sejumlah uang apabila ingin sepeda motornya dikembalikan. Awalnya korban diminta untuk menyerah uang sebesar Rp2,5 juta.
“Karena pelapor tidak mempunyai uang sebanyak itu, akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu kepada oknum Matel melalui transfer. Bukti transfer itu menjadi salah satu barang bukti laporannya,: ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang Tri Laksono Febrianto mengatakan, laporan korban saat ini masih proses penyelidikan.
“Masih proses lidik,”singkat Tri.
Diketahui, Suasana duka yang menyelimuti sebuah keluarga mendadak berubah menjadi kepanikan ganda. Seorang santri yang khendak menghadiri prosesi pemakaman kerabatnya di kawasan Citra Raya justru menjadi korban pemerasan oleh komplotan penagih utang (debt kolektor) gadungan di tengah jalan. pada Jumat (13/8/2026) di Jalan Raya Serang KM 13, 5, tepatnya di depan Pom Bensin Bojong, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa.
Korban adalah JK (27), yang merupakan seorang santri di salah satu pesantren di wilayah Pandeglang, Banten ini kemudian dilaporkan ke polres kota tangerang dengan nomor: LP/B/862/VIII/2026/SPKT. SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.







