TANGERANG, (JD) – Organisasi Gugusan Alam Nalar Ekosistem Pemuda Pemudi (GANESPA) secara tegas mendesak Gubernur Banten untuk segera mengambil langkah nyata dalam menertibkan dan menata warung-warung liar yang berdiri di bantaran Setu Ciledug, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai telah mengganggu fungsi kawasan sempadan setu, merusak estetika lingkungan, serta berpotensi menimbulkan pencemaran dan penyempitan kawasan resapan air.
Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi GANESPA, Nurhafiz Kholis Fidon, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran tata ruang terus berlangsung tanpa tindakan yang jelas. Menurutnya, kawasan sempadan setu merupakan ruang yang harus dilindungi demi kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Jangan sampai pembiaran terhadap bangunan liar menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan. Pemerintah Provinsi Banten harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kelestarian lingkungan dengan melakukan penertiban secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nurhafiz Kholis Fidon.
Selain mendesak penertiban warung-warung liar, GANESPA juga mempertanyakan keberadaan sebuah rumah pos jaga yang dibangun di kawasan tersebut. Menurut GANESPA, perlu ada penjelasan yang transparan mengenai dasar pembangunan, fungsi, status aset, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
GANESPA juga meminta klarifikasi dari instansi terkait mengenai informasi yang beredar di masyarakat bahwa bangunan lama di kawasan tersebut dimanfaatkan atau disewakan untuk usaha warung seblak. Organisasi ini meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah pemanfaatan bangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
“Jika benar terdapat penyalahgunaan aset atau pemanfaatan yang tidak sesuai aturan, maka harus ditindak secara transparan dan sesuai hukum. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar Nurhafiz Kholis Fidon.
GANESPA mendesak Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Satpol PP, serta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan investigasi, evaluasi, dan penataan kawasan Setu Ciledug secara menyeluruh. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu agar fungsi Setu Ciledug sebagai kawasan resapan air, pengendali banjir, dan ruang terbuka hijau dapat kembali terjaga.
GANESPA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah mengambil langkah konkret. Organisasi tersebut berharap Gubernur Banten segera turun tangan agar kawasan Setu Ciledug kembali tertata, bersih, aman, dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara Ketua Umum GANESPA, Decky, menambahkan bahwa kondisi kawasan bantaran Setu Ciledug saat ini sudah sangat memprihatinkan. Menurutnya, deretan warung yang terus bertambah membuat kawasan tersebut lebih menyerupai pasar daripada kawasan konservasi yang seharusnya dijaga kelestariannya.
“Kondisi Setu Ciledug saat ini sudah tidak mencerminkan kawasan resapan air. Warung-warung yang berdiri di bantaran setu semakin menjamur hingga terlihat seperti pasar. Hal ini jelas menghilangkan keasrian lingkungan dan mengganggu fungsi setu sebagai kawasan konservasi serta pengendali banjir,” tegas Decky.
Decky mendesak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk segera melakukan penertiban dan penataan kawasan sempadan Setu Ciledug.
“Kami mendesak BBWSCC agar tidak tinggal diam. Laksanakan fungsi pengawasan dan penataan aset negara di kawasan Setu Ciledug. Jangan sampai kawasan sempadan setu terus dipenuhi bangunan dan warung liar hingga menghilangkan fungsi ekologisnya. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu,” ujar Decky.
Selain itu, GANESPA juga meminta BBWSCC memberikan penjelasan secara terbuka terkait keberadaan pos jaga yang dibangun di kawasan tersebut, termasuk status dan fungsinya, serta melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan bangunan lama apabila terdapat dugaan penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan. Menurut GANESPA, keterbukaan informasi kepada masyarakat penting agar tidak menimbulkan polemik dan untuk memastikan seluruh pengelolaan kawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







