TANGERANG, (JD) – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan pelayanan serta kenyamanan pengguna Jalan Tol Jakarta–Tangerang dan Tangerang–Merak. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Jalan Tol Jakarta–Merak yang digelar di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (26/5/2026).
Rapat koordinasi itu melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, pengelola jalan tol Jasa Marga dan Astra Infra Toll Road, jajaran kepolisian, hingga pemerintah kabupaten dan kota yang dilintasi ruas Tol Jakarta–Merak.
Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat menjadi perhatian utama. Mulai dari maraknya parkir liar di bahu jalan tol, kendaraan besar yang melaju di jalur kanan, kondisi jalan, hingga penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL).
“Ada beberapa isu yang kita bahas yang lahir atas keluhan masyarakat. Pertama, kaitan dengan parkir di bahu jalan dan kemudian juga pergerakan kendaraan besar yang berada di jalur kanan. Nah ini kita koordinasikan,” ujar Andra Soni.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan jalan tol sebagai urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di Provinsi Banten dapat berjalan optimal.
Selain itu, rapat juga membahas percepatan perbaikan jalan tol di sejumlah titik yang mengalami kerusakan maupun gangguan pelayanan lainnya.
“Kemudian juga mengkoordinasikan perbaikan-perbaikan jalan tol dengan kondisi saat ini dan Alhamdulillah tadi dalam Rakor semua kita bahas, termasuk juga ODOL dan sebagainya,” imbuhnya.
Andra Soni menegaskan, meskipun pengelolaan jalan tol bukan kewenangan Pemprov Banten, pihaknya tetap memberikan perhatian serius karena fasilitas tersebut digunakan langsung oleh masyarakat setiap hari.
“Pembahasan ini nanti kita tindak lanjuti bersama-sama. Sehingga urusan tol, walaupun bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, tapi tetap menjadi perhatian kita karena digunakan oleh masyarakat Banten,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Wilan Oktavian, menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pembatasan kendaraan ODOL di jalan tol yang mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 sebagai tahapan menuju kebijakan zero ODOL pada Januari 2027.
“Jadi persiapan untuk zero ODOL di Januari 2027 itu harusnya dari sekarang mulai ditertibkan,” ujar Wilan.
BPJT bersama badan usaha jalan tol juga terus mendorong pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) melalui program perbaikan jalan secara masif, penanganan genangan banjir, pengaturan antrean gerbang tol, hingga penertiban parkir liar di bahu jalan.
Selain itu, Astra Infra Toll Road saat ini tengah mengkaji pelebaran sedikitnya 11 titik crossing drainase guna mengantisipasi potensi banjir saat curah hujan tinggi.
“Kita fokus memang bagaimana supaya jalan tol itu kondisi jalannya memenuhi SPM,” pungkasnya.







