TANGERANG, (JD) — Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Kamis (20/8/2026), berlangsung tertutup.
Sejumlah wartawan yang datang untuk meliput proses musyawarah antara warga terdampak dan pemerintah tidak diperkenankan memasuki aula tempat kegiatan berlangsung.
Awak media tiba di Kantor BPN Kabupaten Tangerang sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, saat hendak menuju lokasi musyawarah, mereka dihentikan petugas keamanan. Petugas menyampaikan bahwa agenda tersebut hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak yang berhak dan tidak mengundang media.
“Mohon maaf, pimpinan kami tidak mengundang media,” ujar salah seorang petugas keamanan di lokasi.
Pelarangan tersebut mendapat keberatan dari sejumlah wartawan. Mereka menilai proses pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional semestinya mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi, terlebih menyangkut kepentingan masyarakat yang terdampak pembangunan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar perlindungan terhadap kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kabupaten Tangerang, Evita Nur Elisa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian tersebut hanya dihadiri pihak yang berhak.
“Untuk musyawarah memang hanya dengan pihak yang berhak. Nanti hasilnya kami sampaikan rilis, terima kasih ya,” ujarnya.
Musyawarah tersebut merupakan bagian dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja. Keterbukaan informasi menjadi penting agar proses penetapan ganti kerugian dapat dipahami masyarakat dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






