Rp 1 Juta per Siswa! SMPN 1 Tigaraksa Diduga Jadikan Seragam Lahan Pungli

Banten29 Dilihat

TANGERANG,(JD) – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok penjualan seragam diduga terjadi di SMPN 1 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sekolah negeri tersebut diduga menjual paket seragam sekolah kepada siswa baru kelas 7 dengan harga mencapai Rp 1.000.000.

Padahal, aturan pemerintah secara tegas melarang praktik tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite sekolah dilarang menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.

Larangan itu diperkuat Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, bukan sekolah.

Namun, usai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) beberapa bulan lalu, SMPN 1 Tigaraksa diduga mewajibkan seluruh siswa barunya untuk membeli seragam di sekolah.

Modusnya klasik. Pihak sekolah berdalih penjualan tidak dipaksakan dan atas dasar kesepakatan orang tua.

Fakta di lapangan berbeda. Salah seorang wali murid kelas 7 yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kewajiban tersebut.

“Iya pak, saya beli baju seragam yakni baju olahraga, batik, baju koko, bed seharga Rp 1.000.000,” ujarnya kepada Jurnal Indonesia.

Saat dikonfirmasi demi keseimbangan pemberitaan, Kepala SMPN 1 Tigaraksa, Timing S.Pd, tidak berada di ruang kerja dengan alasan sedang rapat. Saat dihubungi via WhatsApp terkait dugaan penjualan seragam Rp 1 juta tersebut, ia memberikan jawaban singkat.

“Gapapa ko bang kita sudah ada kesepakatan dengan orang tua murid kelas 7,” tulisnya.

Pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan pelanggaran, sebab kesepakatan tidak dapat menggugurkan peraturan pemerintah.

Aktivis pemerhati pendidikan, Zarkasih, SH, menyayangkan dugaan praktik bisnis seragam di lingkungan sekolah.

“Saya sangat menyayangkan adanya jual beli seragam di ruang lingkup sekolah. Padahal aturan sudah jelas melarang. Saya harap Dinas Pendidikan, APH, Ombudsman, dan Bidang Tipikor segera menindaklanjuti Kepala SMPN 1 Tigaraksa,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika terbukti ada unsur pemaksaan dan keuntungan pribadi, kepala sekolah dapat dijerat dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi secara lengkap.

Tinggalkan Balasan