Soroti Dampak Lingkungan dan Ruang Hidup Nelayan, FKPN Desak KLH Audit Reklamasi Pesisir Utara Banten

Nasional37 Dilihat

JAKARTA (JD) – Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas reklamasi di pesisir utara Banten. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama KLH, Kamis (23/7/2026), sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat pesisir yang menilai pembangunan kawasan industri dan reklamasi telah berdampak terhadap lingkungan serta ruang hidup nelayan.

Audiensi yang berlangsung di Jakarta itu diterima Staf Ahli Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik Kementerian Lingkungan Hidup, Yudi Syamhudi Suyuti. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran FKPN bersama perwakilan nelayan dari Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Koordinator FKPN, Kholid Mihdar, mengatakan masyarakat pesisir berharap pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proyek reklamasi dan industrialisasi yang berkembang di wilayah pesisir utara Banten.

Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir kawasan pesisir Bojonegara mengalami perubahan bentang alam akibat pembangunan sejumlah proyek industri dan reklamasi. Kondisi tersebut, kata dia, dinilai telah memengaruhi aktivitas nelayan serta memunculkan berbagai persoalan lingkungan.

Dalam audiensi tersebut, FKPN menyoroti sejumlah proyek reklamasi, yang menurut mereka, melibatkan PT Samudra Marine Indonesia (SMI), PT Wilmar, PLTU Jawa 7, dan PT Gandasari Energi. FKPN meminta pemerintah mengevaluasi apakah seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta UKL-UPL telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip partisipasi publik.

“Kami meminta pemerintah mengaudit seluruh aktivitas reklamasi secara ilmiah dan independen, termasuk menilai kesesuaiannya dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta daya dukung lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah harus mengambil langkah sesuai hukum,” ujar Kholid.

Ia juga menyampaikan pandangan FKPN bahwa perubahan bentang pesisir akibat reklamasi diduga berdampak terhadap perubahan dinamika arus laut yang berpotensi memicu abrasi dan banjir rob di sejumlah wilayah pesisir utara Banten, seperti Pontang, Tirtayasa, dan Tanara. Pernyataan tersebut, menurut FKPN, perlu dibuktikan melalui kajian ilmiah yang komprehensif.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Bojonegara, Endang, menyampaikan bahwa nelayan merasakan semakin terbatasnya wilayah tangkap ikan serta penurunan hasil tangkapan. Ia juga mengaku aktivitas masyarakat terdampak oleh perubahan lingkungan di kawasan pesisir.

“Kami berharap pembangunan tetap memperhatikan hak masyarakat pesisir untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan ruang mencari nafkah yang layak,” katanya.

Selain persoalan reklamasi di Bojonegara, FKPN juga meminta kejelasan tindak lanjut atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan Koalisi Rakyat Banten (KRB) kepada Menteri Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang. Dalam pengaduan tersebut terdapat sejumlah dugaan, di antaranya pengurugan kawasan lindung, kerusakan hutan mangrove, dugaan aktivitas pertambangan ilegal, hingga dugaan reklamasi tanpa izin. Dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.

FKPN menegaskan bahwa aspirasi masyarakat pesisir mengacu pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik, sehat, serta hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan.

Dalam audiensi tersebut, FKPN menyampaikan lima tuntutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, yakni melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap reklamasi di pesisir utara Banten, mengevaluasi dokumen AMDAL dan perizinan yang terkait, mengusut dugaan pelanggaran hukum lingkungan secara transparan, menghentikan sementara aktivitas reklamasi yang diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hingga evaluasi selesai, serta menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti.

Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup menyambut baik masukan dari masyarakat. Ia menyatakan kementerian akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan FKPN.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam waktu dekat akan dibentuk tim untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan,” ujar Yudi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan-perusahaan yang disebut dalam penyampaian aspirasi FKPN terkait berbagai tudingan dan permintaan evaluasi tersebut.

Tinggalkan Balasan