TANGERANG, (JD) – Baru delapan bulan dibangun gerbang menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang mulai mengelupas. Mirisnya, proyek yang menghabiskan anggaran sekitar Rp2,4 miliar tersebut viral lantaran dindingnya berlapiskan walpaper bermotif batu bata.
Berdasarkan pantauan wartawan, Rabu (19/8/2026), bagian dinding dan logo Pemerintah Kabupaten Tangerang di tengah bangunan terlihat mengalami kerusakan. Lapisan permukaan pada sejumlah bagian tampak mengelupas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas material dan pelaksanaan pekerjaan proyek bernilai miliaran rupiah itu. Sebab, bangunan yang belum genap berusia satu tahun semestinya belum menunjukkan tanda-tanda kerusakan fisik yang cukup terlihat.
Belum ada penjelasan resmi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang terkait kondisi tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan kepada Kepala DTRB Hendri Hermawan dan Sekretaris DTRB Erni Nurlaeni hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.
Diketahui, polemik proyek gerbang Puspemkab Tangerang sebenarnya telah muncul sejak awal pengerjaan pada 2025.
Di tengah masih adanya persoalan infrastruktur dan kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, pembangunan gerbang tersebut sempat menuai kritik karena dinilai bukan merupakan kebutuhan yang mendesak.
Kendati demikian, DTRB Kabupaten Tangerang sebelumnya menyebut pembangunan gerbang Puspemkab telah beberapa kali gagal direalisasikan sebelum akhirnya dikerjakan pada 2025.
Kepala DTRB Kabupaten Tangerang saat itu, Hendri Hermawan, beralasan pembangunan gerbang dilakukan karena Kabupaten Tangerang dinilai belum memiliki ikon berupa gerbang pusat pemerintahan seperti daerah lainnya.
“Semua Puspem di daerah lain punya gerbang. Hanya kita yang belum,” kata Hendri, Minggu (12/10/2025), saat pembangunan gerbang berlangsung.
Namun, setelah proyek rampung, persoalan baru kembali mencuat. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
MempelajariKebudayaan Asia Tenggara Dan Pasifik
Temuan tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp76.486.731,02 pada proyek pembangunan pintu gerbang lingkup Puspem Tigaraksa yang memiliki nilai kontrak Rp2.447.938.300.
DTRB Kembali Anggarkan Rp5 Miliar untuk Pagar Puspem
Setelah pembangunan gerbang Puspem Tangerang senilai sekitar Rp2,44 miliar, DTRB Kabupaten Tangerang kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan pagar Puspem Tigaraksa.
Pembangunan pagar tersebut kembali menjadi sorotan. Sebelumnya, proyek gerbang Puspem juga sempat mendapat kritik dari kalangan mahasiswa karena dinilai perlu dilihat dari aspek urgensi dan manfaatnya di tengah masih adanya persoalan infrastruktur dasar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang, seperti jalan rusak dan minimnya penerangan jalan umum (PJU).
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, pembangunan pagar Puspem bukan satu-satunya proyek DTRB dengan nilai anggaran besar. Sedikitnya terdapat 14 paket kegiatan DTRB pada 2026 dengan total pagu mencapai sekitar Rp91 miliar.
Belasan paket tersebut mencakup pembangunan dan renovasi gedung pemerintahan, penataan ruang kerja, pembangunan sarana olahraga, hingga penataan berbagai fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi, urgensi, dan skala prioritas belanja daerah. Terlebih, pemerintahan Kabupaten Tangerang yang dipimpin Moch Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah menempatkan efektivitas serta efisiensi tata kelola pemerintahan sebagai salah satu arah pembangunan pada 2026.
Wakil Ketua II Bidang Eksternal PC PMII Kabupaten Tangerang, Alif Asmawiyah, mengatakan angka Rp 91 miliar bukan nilai yang kecil. Menurutnya, DTRB perlu menjelaskan urgensi, output, serta manfaat yang diterima masyarakat dari setiap paket pekerjaan.
“Jangan sampai anggaran besar hanya berputar pada pembangunan dan penataan fasilitas, sementara skala prioritasnya tidak jelas,” kata Alif dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Alif menegaskan DTRB harus membuktikan bahwa belanja Rp91 miliar tersebut sejalan dengan misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 2026.
Menurutnya, misi pembangunan harus tercermin dalam setiap keputusan penganggaran, termasuk belanja DTRB, bukan sekadar menambah daftar proyek pemerintah.
“Karena itu, DTRB harus membuktikan setiap rupiah yang dianggarkan memiliki urgensi dan manfaat yang jelas. Jangan sampai perencanaan hanya berorientasi pada daftar proyek,” katanya.
Alif juga menyinggung adanya catatan pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah sebelumnya, termasuk persoalan kelebihan pembayaran pada beberapa pekerjaan.
Karena itu, ia meminta DTRB memperkuat proses perencanaan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi sebelum proyek-proyek baru dilaksanakan.
“Kalau sebelumnya terdapat persoalan dalam pembayaran atau pelaksanaan proyek, perencanaan anggaran baru harus mendapat perhatian lebih. DTRB harus menunjukkan apa yang diperbaiki dalam sistem perencanaan, pengawasan, dan pengendaliannya,” tegasnya.
Delapan Paket Pekerjaan Jadi Temuan BPK
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat delapan paket pekerjaan yang menjadi temuan dan mencatat kelebihan pembayaran.
Pertama, Penataan dan Sarana Prasarana Masjid Agung Al-Amjad Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak Rp9.825.680.000 dan kelebihan pembayaran Rp123.483.540,98.
Kedua, Pembangunan Anjung Lapangan Badminton RT 02 RW 07 Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, dengan nilai kontrak Rp679.091.000 dan kelebihan pembayaran Rp9.919.610,84.
Ketiga, Pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa, dengan nilai kontrak Rp2.447.938.300 dan kelebihan pembayaran Rp76.486.731,02.
Keempat, Pembangunan Gedung Olahraga Indoor Lingkup Puspem Tigaraksa, dengan nilai kontrak Rp13.751.152.300 dan kelebihan pembayaran Rp88.756.339,91.
Kelima, Penataan dan Kelengkapan Ruang Gedung Mako Polsek Sepatan, dengan nilai kontrak Rp1.470.298.000 dan kelebihan pembayaran Rp27.240.554,18.
Keenam, Pembangunan Gedung KONI Kabupaten Tangerang, dengan nilai kontrak Rp19.569.838.800 dan kelebihan pembayaran Rp56.435.627,68.
Ketujuh, Pembangunan Gedung Mako Polsek Sepatan, dengan nilai kontrak Rp12.880.893.600 dan kelebihan pembayaran Rp193.185.976,28.
Kedelapan, Pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang Tahap 2, dengan nilai kontrak Rp37.312.714.600 dan kelebihan pembayaran Rp399.337.445,75.
Terkait temuan BPK tersebut, Sekretaris DTRB Kabupaten Tangerang Erni Nurlaeni mengatakan hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti.
Ia menyebut hasil pemeriksaan tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan DTRB.
“InsyaAllah (jadi bahan evaluasi),” ujar Erni singkat.






