TANGERANG, (JD) — Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (P-RTLH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berhasil menyelesaikan pembangunan sebanyak 56 unit rumah bagi warga berpenghasilan rendah.
Acara serah terima hasil pembangunan digelar di Kampung Pesar, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, pada Rabu (15/10/2025).
Kegiatan itu dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Camat Tigaraksa Cucu Abdurrosyied, para kepala desa, serta perangkat desa penerima program.
Koordinator P-RTLH Kecamatan Tigaraksa, Yunus menjelaskan, bahwa pembangunan rumah tersebar di empat desa dan satu kelurahan, yaitu Desa Tapos, Desa Cileles, Desa Margasari, Desa Matagara, serta Kelurahan Kaduagung.
“Alhamdulillah, seluruh kegiatan pembangunan telah rampung dan hari ini kami serahkan langsung kepada warga penerima manfaat,” ujar Yunus.
Ia menambahkan, program P-RTLH menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, sehat, dan aman.
Sementara itu, Camat Tigaraksa Cucu Abdurrosyied mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam menyukseskan program tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan terus mendorong pembangunan rumah layak huni hingga seluruh warga di wilayahnya terbebas dari kondisi rumah tidak layak.
“Kami berkomitmen untuk melanjutkan program ini agar tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Tigaraksa. Masyarakat harus bisa merasakan kenyamanan tinggal di rumah yang aman dan sehat,” ungkapnya.