TANGERANG, (JD) – Pilkada serentak tahun 2024 tinggal menghitung bulan. KPU RI secara resmi mengeluarkan PKPU No. 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jika mengacu PKPU tersebut, Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu (27/11/2024).
Khusus di Kabupaten Tangerang, sejumlah figur digadang-gadang bakal meramaikan bursa Pemilihan Calon Bupati (Pilbup) Tangerang. Nama-nama dari figur partai dan non-partai yang akan bertarung meramaikan Pilbup Tangerang dari berbagai sumber diantaranya, Mad. Romli, Moch. Maesyal Rasyid, Intan Nurul Hikmah, Iskandar Mirsyad, Chris Indra Jaya, Zulkarnaen, dan Kholid Ismail.
Praktisi politik, Endang Sunandar pun ikut memberi tanggapan terkait Pilbup Tangerang 2024 ini. Ketua Media Center Tigaraksa (MCT) ini menjelaskan, Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang mulai menjadi perbincangan publik.
Menurut Endang, semua figur yang mulai tebar pesona mulai dari baliho, angkutan umum, hingga linimasa media sosial mempunyai hak politik untuk maju menjadi Bakal Calon Bupati ataupun Bakal Calon Wakil Bupati.
Namun yang perlu diingat, kata Endang, UU Pilkada mengatur secara jelas syarat untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik serta melalui jalur perseorangan (independen).
“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati, perlu 11 kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD. Sebab, jumlah kursi DPRD Kabupaten Tangerang berjumlah 55 kursi,” jelasnya.
Sehingga menurut Endang, setidaknya hanya figur atau tokoh yang merupakan kader partai politik yang berpeluang besar dapat diusung oleh partainya. Meskipun, kata dia, dalam Pilkada tahun 2018 dan 2020 yang lalu dibeberapa daerah ada figur yang tidak diusung oleh partainya, bahkan fatalnya ketua partai justru tidak diakamodasi oleh partainya.
Kondisi ini yang perlu diantisipasi oleh para politisi yang mau maju di Pilkada Tangerang, karena meskipun sekarang ini menjabat sebagai ketua DPD salah satu partai politik bukan jaminan bisa diusung oleh partai, karena pengurus DPP seringkali mempunyai pertimbangan sendiri yang terkadang bertentangan dengan kondisi politik di daerah.
“Nama-nama seperti Mad. Romli, Intan Nurul Hikmah, Chris Indra Jaya, dan Kholid Ismail meskipun merupakan Ketua Partai atau Pengurus Partai masih berpotensi untuk digeser oleh figur lain yang menurut pengurus partai ditingkat pusat lebih layak dan punya peluang besar untuk menang dalam pilkada,” tandasnya.
Jadi, tambah Endang, persaingan kader internal partai yang mau maju jadi Calon Bupati menjadi hal yang harus diselesaikan dengan mekanisme partai. Misalnya, di Partai Golkar ada Mad. Romli dan Intan Nurul Hikmah, di Partai Nasdem ada Chris Indra Jaya, dan di PDIP ada Kholid Ismail yang harus bersaing mendapatkan rekomendasi partai, ini tentunya harus diputuskan melalui mekanisme partai.
Selain itu, lanjut Endang, penentuan koalisi antar partai juga menarik kita analisis lebih dalam, karena bukan saja faktor ideologi partai yang harus diutamakan, tetapi juga efek basis elektoral, geopolitik, dan finansial. Ini tentu harus diperhitungkan dengan baik untuk mencegah terjadinya pecah kongsi atau koalisi retak setelah memenangkan pilkada.
“Oleh karena itu, penentuan Calon Bupati Tangerang masih cukup dinamis, setidaknya bisa memunculkan 2 sampai 3 pasangan calon, asal bukan calon tunggal alias kotak kosong,” pungkasnya.