TANGERANG, JD – Aktivitas oknum penagih utang jalanan atau yang biasa dikenal sebagai “mata elang” (matel) kembali memicu persoalan. Dua warga berinisial RM dan DS resmi melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialami mereka ke Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan.
Insiden tersebut terjadi di Jalan PLP Curug, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kronologi Kejadian Keluhan Warga:
Berawal dari keresahan masyarakat setempat mengenai sekelompok oknum matel yang kerap mangkal dan berkumpul di samping Gang Vihara.
Teguran Berujung Cekcok: RM dan DS berinisiatif mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan warga secara baik-baik. Namun, adu argumen lisan yang terjadi justru membuat situasi memanas.
Dugaan Pengeroyokan
Menurut keterangan korban, perdebatan tersebut berujung pada tindakan kekerasan secara fisik. RM dan DS diduga dikeroyok oleh sekitar lima orang yang berada di lokasi.
Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami luka fisik serta trauma, hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan nomor laporan TBL/101/B/VI/Polsek Curug/Polres Tangerang Selatan.
Dasar Hukum Laporan: Dugaan pelanggaran Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Solidaritas Ratusan Aktivis
Kasus ini langsung memantik simpati publik. Ratusan aktivis dari berbagai elemen masyarakat mendatangi Mapolsek Curug hingga menjelang subuh untuk memberikan dukungan moril kepada korban.
Perwakilan aktivis menyatakan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk solidaritas dan berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Curug masih melakukan pendalaman dan belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.







