Wow, Paslon Bupati Mad Romli – Irvansyah Kampanye di Sekolah

Bagi-Bagi Kerudung dan Stiker Kampanye

TANGERANG, (JD) – Berbagai cara dilakukan tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati tangerang, untuk meraih simpati dan dukungan masyarakat. Kendati, melanggar aturan PKPU 2004, seperti yang terjadi di di Puri Permai RT01/RW02, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Sabtu (12/10/2024).

 

Tak tanggung-tanggung gedung tempat Pendidikan anak usia dini (PAUD) Al-Ikhlas dijadikan sarana berkampanye oleh paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Mad Romli – Asmat.

 

Dengan berkedok peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tim paslon nomor urut 01, Mad Romli-Irvansyah membagikan alat peraga kampanye, berupa baju, kerudung dan setiker.

 

Kepala Sekolah PAUD Al Ihklas Shinta dengan polosnya mengakui, bahwa dirinya dibantu tim paslon membagi-bagikan alat peraga kampanye di sela-sela acara maulid sekolahan yang ia pimpin.

 

” Iya disekolah dan acara maulid, dan saya tidak bermaksud untuk kampanye hanya kebetulan Saya hanya menyampaikan amanah untuk yang hadir, kan ibu-ibu mah seneng aja dapat kerudung,” kata Sinta saat dikonfirmasi oleh awak media.

 

Saat disinggung aturan PKPU terkait larangan penggunaan sarana pendidikan yang dijadikan lokasi kampanye politik calon kepala daerah. Kepala sekolah PAUD tersebut menampik hal tersebut, menurut shinta aksi membagi-bagikan alat peraga kampanye itu tidak melanggar aturan mengingat saat ini memasuki masa kampanye.

 

“Sebenernya sah-sah saja karena ini masih dalam rangka kampanye cuman mungkin disekitar saya ada yang tidak sesuai atau berbeda pilihan dengan calon yg saya bagikan,” Terang Shinta.

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari mengatakan, bahwa kampanye digedung atau lokasi pendidikan tidak dibenarkan dalam aturan PKPU, dan jelas melakukan pelanggaran.

 

” Yang jadi pelanggaran adalah, lokasinya. Di sarana pendidikan. Jelas tidak boleh, ” tegas Ikbal.

 

Dirinya juga mengaku, telah meminta intuk Panwascam setempat untuk melakukan pengecekan, untuk menindaklanjuti persoalan kampanye didalam sarana pendidikan yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah PAUD Al-Iklas diwilayah Puri Permai RT01/RW02, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.

 

” Akan kita tindak lanjuti, persoalan ini, ” tandas Ikbal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *