TANGERANG, (JD) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (27/9/2023). Dalam penertiban ini, ratusan APK diangkut petugas ke kantor Panwaslu Panongan.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Panongan Muhamad Khotib menyampaikan, sesuai intruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, sebelumnya Panwaslu telah melakukan pendataan APK yang diduga melanggar aturan. Setelah itu, pihak Panwaslu Kecamatan melayangkan surat himbauan kepada partai politik peserta pemilu, untuk menurunkan alat peraga yang diduga melanggar aturan.
Namun menurut Khotib, sampai awal pekan ini, masih terlihat banyak alat peraga kampanye yang terpampang di jalur-jalur protokol di wilayah Panongan. Untuk itu, Panwaslu Panongan melayangkan himbauan kepada pengurus partai politik peserta pemilu di tingkat kecamatan agar mencabut alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho, banner dan lainnya. Namun himbauan ini tidak digubris oleh sang pemilik APK.
“Sesuai prosedur kita sudah layangkan surat himbauan kepada partai politik peserta pemilu. Namun tetap saja masih terlihat banyak alat peraga sosialiasi yang menyerupai alat peraga kampanye yang terpampang di pohon atau di tiang listrik dan tiang telkom dan tempat-tempat umum lainnya,” tuturnya.
Setelah semua identifikasi dilakukan, Panwaslu Panongan berkoordinasi dengan Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Panongan untuk melakukan penertiban. “Pasca koordinasi kita langsung bentuk tim yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Satpol PP serta Trantib Kecamatan Panongan. Tim ini langsung bergerak melakukan penertiban APK di jalan-jalan protokol di wilayah Panongan,” tegasnya.
Karena waktu yang kurang memungkinkan hingga malam hari, akhirnya penertiban dihentikan sementara. Selanjutnya penertiban akan dilakukan di hari berikutnya.
“Saya harus kembali berkoordinasi dengan pihak kecamatan, untuk kembali melakukan penertiban APK di jalan-jalan strategis,” tandasnya.
Kasi Trantsib Kecamatan Panongan Herman menyampaikan, pihaknya akan membantu Panwaslu panongan sepenuhnya dalam penertiban alat peraga kampanye. Hanya saja, karena kewenangan penertiban ada pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, tentu dirinya akan menunggu intruksi dari Kasatapol PP Kabupaten Tangerang.
“Secara pribadi maupun institusi kecamatan, kami akan membantu Panwaslu Panongan sepenuhnya dalam penertiban alat peraga kampanye. Namun kami juga perlu koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang,” terang Herman.
Ia menambahkan, untuk beberapa alat peraga seperti baliho dan bilboard dengan ukuran besar, yang dipasang di tempat yang cukup tinggi, maka pihaknya belum bisa melakukan penertiban. Sebab itu kewenangan Satpol PP dan Dinas Kebersihan Kabupaten Tangerang.
“Kami masih koordinasi untuk melakukan penertiban lanjutan. Masih ada beberapa titik baliho dan bilboard yang belum kami tertibkan karena keterbatasan alat dan lainnya,” terang Herman.