Diduga Rentenir, Warga Balaraja Laporkan Pemberi Pinjaman ke Polresta Tangerang

Banten81 Dilihat

TANGERANG, ((JD) – Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Denis Heriawan & Rekan, Gita Saputra, warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang berinisial NP ke Polresta Tangerang atas dugaan pemberian pinjaman dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang dinilai merugikan.

Laporan tersebut diajukan pada 27 April 2026 dan telah diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi No: 487/IV/YAN.2.4.1/2026/Satreskrim. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Langkah Gita Saputra menempuh jalur hukum ini, karena tak sanggup lagi membayar utangnya kepada NP yang berbunga berkali lipat hingga membuatnya syok dan depresi.

Denis Heriawan selaku kuasa hukum Gita Saputra mengatakan bahwa peristiwa ini berawal saat kliennya meminjam uang kepada NP, pemilik usaha Soala Gogo yang berkantor di Jl. Raya Cisoka-Solear, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, pada Agustus 2023 lalu, senilai Rp.10 juta.

Lebih lanjut Denis mengungkapkan, kliennya dikenai bunga Rp.2 juta per bulannya dengan menjaminkan Sertifikat Tanah, Ijazah SMK, KTP, NPWP dan Buku Nikah. Kliennya pun lancar memenuhi kewajibannya, dengan setoran mencapai Rp.11 juta dalam kurun waktu September-November 2023.

Kliennya Gita, dijelaskan Denis, di bulan yang sama kembali meminjam Rp.8 juta. Dalam kurun waktu antara November-Mei 2024, setorannya mencapai Rp.15 juta. Hingga sekitar dua bulan kemudian, Gita menanyakan sisa utang dan langsung syok mendapat jawaban bahwa utangnya tersisa Rp.60 juta.

Gita pun depresi, tak bisa tidur sepanjang malam untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Setelah meminta pertolongan dan masukan dari beberapa koleganya, akhirnya, sejak 2025 Gita memutuskan untuk menempuh berbagai upaya hukum.

“Ini utang Rp.18 juta, terus sudah dibayar Rp.26 juta dalam kurun waktu yang berdekatan. Kok bisa, sisanya Rp.60 juta, gitu. Ini jelas praktik rentenir, yang tentunya masuk unsur perbuatan melawan hukum dalam KUHP baru kita,” kata Denis Heriawan didampingi Advokat Mulyana Rizki kepada awak media, Selasa 28 April 2026.

Menurut Mulyana Rizki, hingga kini jaminan kliennya masih ditahan. Sehingga pemidanaan terhadap Soala Gogo tetap dapat dilakukan. Terbaru, Soala Gogo akhirnya mendaftarkan diri jadi koperasi. Namun itu baru diresmikan pada 2 Oktober 2025 lalu.

“Kami menilai itu kedok saja. Demi menutupi praktik rentenir atau dikenal riba, untuk istilah umat muslim. Di masyarakat kampung-kampung di Tangerang mah, terkenalnya Bank Emok,” ketus Rizki.

Ditambahkan Rizki, mengutip Profesor Eddy O.S Hiariez- Wakil Menteri Hukum RI, dalam bukunya berjudul Anotasi KUHP Nasional, halaman 276, bahwa Pasal 237 dalam KUHP baru bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mencegah praktik rentenir yang menimbulkan gejolak sosial.

Rizki berharap kepada korps berjuluk Bhayangkara ini agar menegakkan hukum seadil-adilnya. Dia turut mengingatkan upaya Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi rakyat dari praktik rentenir dengan tekad bulat mendirikan Koperasi Merah-Putih di setiap desa di seluruh wilayah Indonesia.

“Karena banyak masyarakat kita yang jadi korban. Di Desa Pesanggrahan sendiri sudah pernah ada yang meregang nyawa, karena terhimpit utang ke Soala Gogo. Kabarnya korban sakit dan pas mau berobat, gak bisa karena KTP-nya ditahan. Mau minta atau pinjam KTP, tapi gak dikasih. Ini bisa dicek,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *