TANGERANG,(JD) – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 9 Kabupaten Tangerang Provinsi Banten untuk periode tahun anggaran 2025 diduga kuat disalahgunakan dan jauh dari prinsip transparansi serta akuntabilitas
Dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan itu mengandung banyak kejanggalan yang meresahkan masyarakat
Data Penerimaan Dana
Berdasarkan data resmi SMAN 9 Kabupaten Tangerang mempunyai jumlah Siswa 948 menerima total dana BOS Reguler Tahap I sebesar Rp 715.740.000.

L. Tamba Kaperwil Banten media penabicara.com menjelaskan, penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering terjadi akibat lemahnya tata kelola dan pengawasan.
“Memanipulasi jumlah dana atau harga dalam pengadaan barang dan jasa sekolah. Laporan Fiktif dan membuat dokumen palsu seolah-olah dana digunakan untuk kegiatan atau pembelian barang,” ulasnya.
Kata Tamba, dari hasil investigasi dan data penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut diduga adanya penyelewengan anggaran.
“Diduga kuat banyak penyimpangan dan penyelewengan yang dilakukan oleh sekolah SMAN 9 Kabupaten Tangerang,” ungkap L. Tamba.
Tanggal pencairan 22 Januari 2025, serta rincian penggunaan penerimaan peserta didik baru
Rp 2.825.000
Pengembangan perpustakaan
Rp 85.550.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 1.300.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 9.940.000
Administrasi kegiatan sekolah
Rp 64.031.680
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 3.300.000
Langganan daya dan jasa
Rp 44.297.058
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Rp 440.010.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 0
Total Dana
Rp 651.253.738
Dugaan Penyimpangan yang terungkap
Dari hasil penelusuran dan pemantauan serta informasi yang dihimpun Awak Media Penabicara ditemukan indikasi pelanggaran serius.
Laporan dugaan kegiatan Penyelewengan
-Pemeliharaan sarana dan Prasarana sekolah Rp 440.010.000
Padahal sesuai aturan Petunjuk Teknis (Juknis)Penggunaan dana Bos pada Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 Pemeliharaan sarana prasarana hanya maksimal 20 %
Diduga kuat Kepala sekolah Melakukan Penyelewengan tertutup dan tidak diawasi: Komite sekolah hanya dijadikan stempel, tidak dilibatkan dalam pengawasan, dan laporan keuangan tidak dipublikasikan ke publik.
Perbuatan tersebut diduga melanggar
– Permendikbudristek No. 63/2022 dan No. 68/2023: Wajib mengelola dana sesuai rencana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan
– UU No. 20/2003 Pasal 48: Pengelolaan dana pendidikan harus adil, efisien, dan akuntabel
– UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 (Tipikor):
– Pasal 2 Ayat (1): Melawan hukum memperkaya diri sendiri → Ancaman 4–20 tahun penjara
– Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang jabatan → Ancaman 1–20 tahun penjara
Sikap dan Respon Masyarakat
Masyarakat dan orang tua siswa menuntut Kepala Sekolah SMA N 9 Kabupaten Tangerang segera melakukan audit mendalam dan meminta pertanggung jawaban. Jika terbukti ada penyimpangan, kasus ini akan dilaporkan ke kepolisian dan kejaksaan agar diproses hukum secara tegas.
Hingga berita ini dipulikasi pihak pengelola sekolah belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.







