Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Perbaiki Data Penerima Bantuan Program PKH

Banten, Pandeglang81 Dilihat

PANDEGLANG, (JD) – Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang memberikan Workshop bagi para pengolah data atau admin Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tiap desa. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas para pengolah data agar menggasilkan data yang valid.

“Validasi dan verifikasi Data Terpadu Kemiskinan Soaial (DTKS) sangat penting, mereka para operator harus terus mendapat pembinaan agar bisa mengolah data dengan baik,” hal itu dikatakan Hj.Nuriah, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, saat memberikan materi di aula Dinsos, Kamis (16/5/2024).

Menurutnya para operator ini harus mengolah data yang valid jangan sampai terjadi kesalahan apalagi ada intevensi dari pihak lain dalam mengolah data.

“Data ini tidak sembarangan, harus melalui musdes selanjutnya dibawa ketingkat kabupaten dan di sahkan oleh Bupati,” terangnya.

DTKS yang diolah oleh admin SIKS-NG ini merupakan data base yang dijadikan dalam penyaluran bantuan sosial diantaranya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH ini akan di validasi kembali setelah 9 tahun apakah masih layak atau tidak, maka dari itu tidak sembarangan memberhentikan para admin SIKS-NG karena sudah di SK kan,” pungkasnya.

Selain untuk bantuan sosial, data DTKS juga menjadi salah satu syarat untuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang ada di Dinas Pendidikan.

“Semua yang mengajukan progran PIP harus terdata di DTKS jadi tidak sembarangan,” tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (Dindikpora) Hj.Dewi Setiani mengungkapkan, keterpaduan data sangat penting, sebab berkaitan dengan penerima bantuan pendidikan.

“PIP adalah program yang diperuntukan peningkatan mutu pendidikan diantaranya bagi keluarga penerima manfaat oleh sebab itu harus sinkron datanya,” ungkapnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPEDA) H.Sutoto mengatakan, baik data DTKS maupun data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) harus sama, karena tujuanya dalam pengentaskan kemiskinan.

“Sesuai inpres no 4 tahun 2022 data P3KE harus bisa menurun dan jangan ada penumpukan di satu titik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *