Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Pegawai Bank Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Hukrim76 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan AAS, pegawai salah satu bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Arsyad, menjelaskan bahwa AAS yang menjabat sebagai account officer diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit serta menerima imbalan dari hasil realisasi kredit tersebut.

“Penetapan tersangka terhadap AAS atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam rangka pemberian kredit dan penggunaan hasil realisasi kredit, serta aktivitas penerima imbalan atau fee atas kredit yang diprakarsai oleh tersangka,” kata Arsyad, Senin (15/9/2025).

Menurut Arsyad, praktik dugaan korupsi dilakukan AAS pada periode 2021 hingga 2023, saat dirinya menjabat tenaga pemasaran. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp271.245.048.

Arsyad mengungkapkan, modus yang digunakan adalah tempilan dan topengan. Modus tempilan terjadi ketika pengajuan kredit dilakukan atas nama debitur, namun dana digunakan juga oleh pihak lain selain debitur. Sementara topengan adalah pengajuan kredit dengan identitas orang lain tanpa sepengetahuan debitur, di mana seluruh dana pinjaman dikuasai pihak lain.

“Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Arsyad.

Ia menambahkan, penyidik Kejari Kabupaten Tangerang telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. AAS pun resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *