Pertama di Banten, Bapenda Kabupaten Tangerang Lantik 10 Jurusita Pajak Daerah

Banten53 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi melantik 10 Jurusita Pajak Daerah, Senin (22/6/2026). Langkah ini menjadi yang pertama di Provinsi Banten dan diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pelantikan yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Tangerang tersebut menandai hadirnya instrumen baru dalam upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Para jurusita yang dilantik memiliki kewenangan menjalankan berbagai tindakan penagihan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto, menjelaskan bahwa jurusita pajak daerah memiliki tugas mulai dari melaksanakan surat perintah penagihan seketika hingga melakukan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak berdasarkan surat perintah yang sah.

“Mereka dapat melaksanakan penyitaan, serta melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan,” ujar Slamet Budi.

Menurutnya, dalam pelaksanaan tugas, jurusita dapat berkoordinasi dan didampingi sejumlah instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, perbankan, hingga pihak lain yang memiliki kewenangan sesuai kebutuhan penegakan hukum.

Slamet Budi menegaskan, jurusita juga memiliki kewenangan untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang diduga menyimpan objek sita, termasuk membuka lemari, laci, maupun tempat penyimpanan lainnya yang berada di lokasi wajib pajak atau penanggung pajak.

“Jurusita memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh ruangan guna menemukan objek sita yang berada di tempat umum, tempat usaha, tempat tinggal wajib pajak maupun lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan objek sita,” jelasnya.

Ia berharap kehadiran jurusita pajak daerah dapat menjadi terobosan baru dalam menjawab berbagai tantangan perpajakan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah. Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, langkah tersebut juga diyakini mampu mendorong peningkatan PAD guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Kehadiran Jurusita Pajak Daerah diharapkan semakin memperkuat fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Tangerang,” katanya.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, meminta para jurusita yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan profesional.

“Saya minta jalankan wewenang sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku. Junjung tinggi etika, laksanakan tugas secara humanis, persuasif, dan profesional. Pegang teguh sumpah dan janji yang telah diucapkan serta jangan mudah terpengaruh oleh hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi dalam menjalankan tugas,” tegas Maesyal.

Bupati juga menaruh harapan besar agar keberadaan jurusita pajak daerah mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan perpajakan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah dapat digali lebih optimal untuk mendukung pembangunan dan kemaslahatan masyarakat.

“Ini menjadi terobosan baru yang diharapkan mampu menjawab tantangan dan permasalahan perpajakan yang selama ini menjadi sorotan. Potensi-potensi penerimaan daerah dapat lebih dimaksimalkan untuk mendukung peningkatan PAD Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *