81 Tahun Merdeka, Warga Desa Rancagong Belum Merdeka Atas Tanahnya

Banten59 Dilihat

TANGERANG,(JD) – Ditengah gegap gempita perayaan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, potret berbeda terlihat di Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Melalui sebuah spanduk sederhana bertuliskan “81 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Kami Belum Merdeka Atas Tanah Kami”, ratusan warga menyuarakan kegelisahan yang telah mereka pendam selama puluhan tahun. Senin (25/08/2026).

Bagi mereka, kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan. Tanah yang mereka tempati, bangun, dan wariskan secara turun-temurun selama 60 hingga 70 tahun, hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Tanah tersebut justru diklaim sepihak sebagai aset oleh TNI Kodam Jaya.

Padahal, warga mengantongi jejak sejarah yang jelas. Tanah itu disebut telah dilepas untuk rakyat sejak tahun 1984 melalui Surat Perintah Nomor Sprin/805-3/VI/1984 yang ditandatangani Panglima Kodam V/Jayakarta saat itu, Mayjen TNI Try Sutrisno. Perintah itu kemudian diperkuat dengan Surat Nomor B/1013-3/X/1984 kepada Agraria Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengukuran dan sertifikasi tanah negara eks Kodam Jaya untuk permukiman warga.

“Kami tidak sedang melawan negara. Kami hanya meminta negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” tegas Muhamad Alamsyah, perwakilan warga.

Senada, Rohim Matullah, perwakilan warga lainnya menegaskan perjuangan ini bukan soal belas kasihan.

“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami hanya meminta kepastian hukum atas tanah yang kami tempati sudah puluhan tahun lamanya. Jangan biarkan persoalan ini terus menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.

Konflik ini sendiri telah masuk ke meja Komisi II DPR RI pada 20 Agustus 2026 lalu. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri Kementerian ATR/BPN, Pemkab Tangerang, dan perwakilan lima desa – Rancagong, Kemuning, Palasari, Serdang Wetan, dan Caringin – disepakati akan ada kajian lintas sektor dalam 30 hari ke depan untuk memisahkan mana aset negara dan mana hak masyarakat yang telah lama bermukim.

Bagi warga Rancagong, kemerdekaan bukan hanya upacara bendera. Merdeka adalah ketika rakyat bisa merasa aman dan berdaulat di atas tanah tempat mereka membangun kehidupan, tanpa dihantui rasa takut akan penggusuran dan ketidakpastian.

Mereka kini menanti janji negara. Menunggu agar Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turun tangan menyelesaikan konflik ini secara terbuka, berdasarkan bukti, hukum, dan rasa keadilan.

Tinggalkan Balasan