Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

Nasional56 Dilihat

JAKARTA, (JD) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa praktik jual-beli pulau yang saat ini ramai diperbincangkan publik tidak dibenarkan, terutama jika melibatkan pihak asing. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Bersama Komisi II DPR RI yang membahas pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron Wahid.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang secara tegas membatasi hak milik hanya untuk WNI. Bahkan, untuk bentuk kepemilikan lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB), jika dimiliki oleh badan hukum, maka badan hukum tersebut harus berbadan hukum Indonesia, bukan asing.

Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pengaturan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh satu pihak. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setidaknya 30 persen dari wilayah pulau harus tetap dikuasai oleh negara.

“Jadi tidak boleh 100 persen pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Sebagian wilayahnya harus tetap menjadi milik negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi,” tegas Nusron.

Rapat bersama ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi pemerintah terkait kekhawatiran masyarakat akan praktik jual-beli pulau yang dianggap melanggar prinsip kedaulatan wilayah dan keadilan sosial. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan agraria dan memastikan bahwa pulau-pulau di Indonesia tetap dikelola dengan asas kepentingan nasional dan keberlanjutan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *