Bapenda Kabupaten Tangerang Perketat Pengawasan, Tegaskan Komitmen Zero Pungli

Banten86 Dilihat

TANGERANG, (JD) — Badan Pendapatan Daerah (Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang) Kabupaten Tangerang memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pegawai, khususnya petugas pemungut pajak daerah. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang melakukan pungutan tidak resmi terhadap sejumlah pelaku usaha.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Tangerang, Zamzam Manohara, mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial F yang diduga melakukan pungutan pajak secara ilegal di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Aksi tersebut diduga dilakukan di luar mekanisme resmi dan tanpa sepengetahuan instansi.

“Kami akan memanggil seluruh petugas pemungut pajak untuk dimintai keterangan. Jika terbukti ada pungutan pajak ilegal, tentu akan kami berikan sanksi tegas,” ujar Zamzam di kantornya, Jumat (12/6/2026).

Ia menegaskan, Bapenda tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seluruh aparatur, kata dia, telah dibekali aturan dan petunjuk teknis yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan tugas.

“Secara internal tentu kami akan melakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zamzam menjelaskan bahwa Bapenda Kabupaten Tangerang terus memperluas layanan pembayaran pajak berbasis digital guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak daerah seperti PBB dan BPHTB kini dapat dibayarkan melalui kanal digital, termasuk Bank BJB serta sistem pembayaran QRIS.

Untuk sektor usaha seperti hotel, restoran, tempat hiburan malam, jasa pijat, spa, dan usaha lainnya, pembayaran pajak juga telah difasilitasi secara online melalui Virtual Account (VA) dan QRIS yang terintegrasi dengan berbagai layanan perbankan.

“Semua sudah tersedia secara online. Tidak ada lagi ruang untuk pungutan liar yang tidak memiliki dasar,” tegas pria pemegang sabuk hitam karate ini.

Selain itu, Bapenda juga mengimbau para pelaku usaha di Kabupaten Tangerang, baik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak daerah maupun yang belum, untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia. Layanan dapat diakses langsung di kantor Bapenda maupun melalui WhatsApp resmi di 0811-9000-5505 yang beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.

Zamzam menambahkan, seluruh pegawai Bapenda Kabupaten Tangerang telah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kinerja, disiplin pegawai, kualitas pelayanan, serta komitmen bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Langkah penguatan pengawasan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan pajak daerah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *