JAKARTA, (JD) – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan presentasi terkait implementasi keterbukaan informasi publik di hadapan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 12 November 2025, bertempat di Jakarta Creative Hub.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk menilai sejauh mana badan publik melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Firman Ariefiansyah Singagerda, memaparkan komitmen organisasi Kantah Jakpus dalam mewujudkan badan publik yang informatif. Ia juga menjelaskan berbagai inovasi dan aspek kebersamaan dalam peningkatan pelayanan informasi publik, antara lain melalui ketersediaan loket PPID, pengelolaan website resmi PPID sebagai kanal informasi publik, serta penyediaan alat peraga dan sarana pendukung keterbukaan informasi di lingkungan Kantah Jakarta Pusat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus menjadi badan publik yang transparan dan informatif, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Upaya tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan Kantah Jakpus dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berintegritas di lingkungan Kementerian ATR/BPN.






