RDP Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Cikupa Batal, DPRD Soroti Ketidakhadiran Pihak Terkait

Banten43 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan digelar Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu (17/6/2026) terkait dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Cikupa, terpaksa dibatalkan dan dijadwalkan ulang. Penundaan ini diputuskan karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun perwakilan pihak yang terlapor tidak hadir dalam forum tersebut, padahal kehadiran mereka dinilai sangat diperlukan untuk membahas substansi masalah.

Agenda rapat tersebut semula dirancang untuk menindaklanjuti laporan dari Gerakan Mahasiswa Hukum Tangerang (Gemahta) yang menyoroti dugaan penyimpangan aturan tata ruang, salah satunya terkait pembangunan sebuah rumah sakit di kawasan Cikupa. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Rafiudin Akbar, menjelaskan bahwa tanpa kehadiran pihak-pihak yang berkaitan langsung, pembahasan tidak dapat berjalan efektif.

“Karena banyak pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan ini tidak hadir, baik dari OPD maupun pihak rumah sakit, maka atas permintaan pelapor dan peserta rapat, RDP disepakati untuk ditunda dan dijadwalkan ulang. Jadwal baru nantinya akan ditetapkan melalui mekanisme Badan Musyawarah DPRD,” ujar Rafiudin.

Menurutnya, isu utama yang akan dikaji berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta indikasi pembangunan yang melebihi batas garis sempadan jalan. Namun, DPRD menegaskan belum dapat menarik kesimpulan apa pun sebelum mendengar penjelasan resmi dari semua pihak terkait.

“Kami ingin membahas persoalan ini secara konkret dan menyeluruh. Semua data dan informasi akan kami teliti setelah RDP terlaksana, sehingga dapat diketahui secara pasti apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Komisi I dikenal tegas terhadap mitra kerja, dan umumnya kepala dinas selalu hadir saat dipanggil; ketidakhadiran kali ini menjadi catatan khusus,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa pelapor menyoroti persoalan yang lebih luas di kawasan Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa. Mereka mempertanyakan legalitas sejumlah bangunan—baik lama maupun baru—yang diduga berdiri di atas saluran irigasi, yang merupakan aset negara dan memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

Selain itu, mahasiswa juga menduga adanya ketidaksesuaian administrasi perizinan, mengingat lokasi bangunan berada di perbatasan dua desa, namun dokumen izin yang ditemukan hanya mencantumkan satu wilayah desa saja.

“Kami mempertanyakan dasar perizinan pembangunan tersebut. Saluran irigasi memiliki fungsi penting dan memiliki aturan garis sempadan yang wajib dipatuhi. Jika terganggu, dikhawatirkan akan memicu risiko banjir saat curah hujan tinggi. Kami berharap pemerintah lebih teliti dalam menerbitkan izin, dan jika terbukti ada pelanggaran, sanksi hukum harus diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap salah satu perwakilan mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *