JAKARTA, (JD) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa konstruksi perkara bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, yakni unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi kepada SAD untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. SAD selanjutnya meminta para Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III menetapkan target setoran dengan total mencapai Rp750 juta.
Dalam pelaksanaannya, perangkat daerah diminta menyetorkan sejumlah uang sesuai target yang ditentukan. Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, penagihan dilakukan melalui para Asda dengan bantuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap, dengan batas waktu penyetoran pada 13 Maret 2026.
Pada saat tenggat waktu berakhir, dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), catatan realisasi setoran dari masing-masing perangkat daerah, serta uang tunai sebesar Rp610 juta yang ditemukan di kediaman pihak berinisial FER.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK juga kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara agar menjaga integritas jabatan. Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pejabat publik dilarang menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.
“Kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal. Menghindari praktik semacam ini merupakan bagian penting dalam menjaga integritas jabatan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan,” ujar Budi.






