KPK Tahan Stafsus Menag 2020–2024 Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Nasional48 Dilihat

JAKARTA, (JD) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Kali ini, KPK menahan IAA alias GA yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, KPK juga telah menahan YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024 pada 12 Maret 2026, dalam perkara yang sama. Dengan demikian, total dua tersangka telah ditahan dalam pengembangan kasus ini.

Dalam konstruksi perkara, IAA diduga berperan mengatur penerimaan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait diskresi kuota haji tahun 2023. Nilai fee tersebut mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Dari hasil penyidikan, IAA bersama YCQ diduga menerima aliran dana tersebut.

Tak hanya itu, pada pembagian kuota haji tahun 2024, ditemukan adanya penyimpangan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Kuota tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai ketentuan, yang semestinya menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam prosesnya, IAA juga diduga mengarahkan pengumpulan fee percepatan dengan menunjuk koordinator dari asosiasi PIHK. Besaran fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.

Selain itu, IAA disebut memerintahkan MAS, selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, untuk meminta pembayaran tambahan sebesar Rp42,2 juta per jemaah guna memperoleh kuota haji khusus kategori T0. Namun, ketika muncul rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR, IAA diduga memerintahkan pengembalian fee yang telah diterima.

KPK mengungkapkan, dana hasil pungutan tersebut digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi serta sebagian lainnya untuk pengkondisian terhadap Pansus Haji, yang diduga diketahui oleh YCQ.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.

“Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap peran masing-masing pihak. KPK memastikan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *